Izin Usaha OSS Pengganti SIUP

Izin Usaha OSS Pengganti SIUP

SIUP merupakan surat perizinan yang ditujukan untuk pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Akan tetapi ada surat lain yang dapat digunakan sebagai izin usaha untuk pengganti sertifikasi itu. Hal ini tentunya lebih memudahkan pengusaha dalam mengurus usaha yang ingin dikembangkan.

 

NIB sebagai Pengganti SIUP

Usaha mikro dan kecil (UMK) memang sangat membutuhkan SIUP dalam mengurus perizinan perkembangan perusahaan. Akan tetapi pelaku bisnis tidak perlu lagi untuk repot dalam memperoleh surat izin itu, karena kini proses pengurusan dapat diganti dengan NIB.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan sebuah identitas yang diberikan pada pelaku usaha dan diterbitkan pihak Kementrian Investasi. Penerbitan ini dilakukan setelah pemilik bisnis yang terkait mendaftarkan diri pada OSS (Online Single Submission).

NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut dapat dipergunakan untuk menggantikan dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan bisa pula digunakan untuk menggantikan SKU (Surat Keterangan Usaha). Mengurus satu dokumen saja kini sudah cukup untuk menjadi ganti 3 jenis data di atas.

Izin Usaha OSS Pengganti SIUP

Cara Daftar Izin Usaha OSS Pengganti SIUP

Setiap pengurusan hal yang penting tentunya harus melewati proses pendaftaran. Kegiatan ini juga dilakukan dalam mengurus izin usaha OSS yang nanti digunakan sebagai ganti SIUP. Adapun prosedur yang harus dilakukan sesuai informasi hukum bagi pelaku usaha dalam membuat perizinan yaitu:

1. Mengakses Website atau Situs Resmi OSS

Pelaku usaha diharuskan untuk melakukan daftar melalui halaman OSS (Online Single Submission). Langkah awal ini ditujukan agar pengusaha mengetahui, bahwa proses pendaftaran dilakukan dengan bantuan alat digital tidak secara langsung.

Pengusaha dapat membuka google chrome atau aplikasi internet lainnya, kemudian mencari pada halaman resmi sistem Online Single Submission. Setelah itu pelaku bisnis dapat menekan pilihan daftar untuk melanjutkan proses pendaftaran.

2. Mengisi Data Sesuai dengan yang Dibutuhkan

Sesudah selesai pendaftaran pemilik usaha sudah bisa memasukkan NIK (untuk perorangan) atau Nomor Pengesahan Akta Pendirian dan Dasar Hukum Pembentukan Perusahaan bila yang mengajukan adalah perusahaan. Kedua data ini berguna untuk akses masuk Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha yang sudah memiliki akses masuk, kemudian dapat meneruskan langkah dengan mengisi data sesuai kebutuhan perizinan. Beberapa dokumen yang umum dan paling sering digunakan untuk surat izin antara lain: nama, alamat, model penanaman kekayaan, NIK, dan asal negara.

3. Melengkapi Data-data Lain

Data-data umum yang sudah terisi secara lengkap, kini sudah siap ditambahkan dengan beberapa dokumen pendukung. Seperti misal: bidang usaha yang dikembangkan, rencana serta lokasi tanam modal, NPWP, nomor kontak perusahaan, permintaan fasilitas fisikal dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa sistem Online Single Submission juga dapat membantu pelaku usaha yang belum mempunyai NPWP. Sistem OSS dirancang agar bisa memproses pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak kepada badan usaha (perusahaan) yang belum mempunyai NPWP secara otomatis.

4. Proses Penerbitan NIB

Sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pelaku bisnis yang sudah mengisi secara lengkap data serta sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil terbitan ini nantinya akan dapat digunakan untuk tanda pengenal.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini memiliki 13 (tiga belas) digit angka yang telah diacak serta sudah diberi keamanan dan tanda tangan berbentuk elektronik. Menggunakan hasil ini kini pengusaha dapat mengajukan perizinan komersial maupun dalam operasional, yang mana tentu sangat dibutuhkan.

 

Demikian sedikit ulasan mengenai surat izin OSS pengganti SIUP yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.