Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang merupakan bentuk sumbangan wajib dari harta kekayaan seseorang kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Secara harfiah, zakat bermakna "membersihkan" atau "menyucikan". Dalam konteks zakat, pengertian ini mengacu pada membersihkan harta seseorang dari sifat keserakahan dan kedekatan dengan harta yang berlebihan.
Zakat diberikan secara sukarela oleh umat Islam yang memiliki harta yang melebihi nisab (batas tertentu), seperti uang, emas, perak, saham, dan properti. Zakat yang dikeluarkan harus diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Alquran.
Membayar Zakat Saat Ramadhan
Membayar zakat saat Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Selain itu, pembayaran zakat juga dapat dilakukan pada bulan Ramadhan karena di bulan ini pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Selain zakat fitrah, macam-macam zakat ramadhan lainnya adalah zakat mal pada bulan Ramadhan jika memang sudah waktunya untuk membayarnya. Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki, jika telah mencapai nisab dan telah memiliki kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Anda juga bisa mebayar zakat jenis lainnya seperti zakat penghasilan.
Membayar zakat pada bulan Ramadhan juga dapat menjadi kesempatan untuk beramal dan berbuat kebaikan dengan lebih banyak lagi. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa "Amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit".
Dalam Islam, zakat memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sosial dan membantu sesama yang membutuhkan. Oleh karena itu, membayar zakat pada bulan Ramadhan merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam dan dapat mendatangkan berkah bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang mampu pada bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah sering dikenal juga dengan sebutan zakat al-fitr atau sadaqatul fitr.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah setara dengan satu sha’ (sekitar 3 liter) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Jika harga bahan makanan pokok sangat mahal, maka zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan tersebut.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa selama puasa serta sebagai bentuk solidaritas sosial dengan membantu meringankan beban dari orang yang membutuhkan. Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan di daerah setempat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Setiap orang Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah, baik itu dewasa maupun anak-anak. Anak kecil yang belum mampu membayar zakat fitrah harus dibayarkan oleh orang tuanya. Sedangkan bagi orang yang baru masuk Islam dan belum puasa selama sebulan penuh dalam bulan Ramadan, ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan atau harta milik seseorang setelah mencapai nisab (batas tertentu) dan telah mencapai haul (jeda waktu) satu tahun kalender hijriyah. Zakat mal dikenakan pada harta yang produktif, seperti uang, emas, perak, saham, properti, dan lain-lain.
Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Contohnya, jika seseorang memiliki harta senilai 10 juta rupiah, maka dia harus membayar zakat senilai 250.000 rupiah.
Penerima zakat mal adalah delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Alquran, yaitu fakir, miskin, amil, mu'allaf, budak yang memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pengelolaan zakat mal dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
Zakat mal memiliki peran penting dalam mendorong kesetaraan sosial dan keadilan di dalam masyarakat Islam. Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seseorang sebenarnya bukan milik pribadi sepenuhnya, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dan dibagi secara adil dengan sesama umat manusia. Oleh karena itu, membayar zakat mal menjadi kewajiban bagi setiap orang Muslim yang mampu untuk membantu meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat tali persaudaraan di antara sesama umat Islam.
3. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan atau bisnis yang dijalankannya. Zakat penghasilan tidak termasuk dalam zakat mal yang dihitung dari nilai harta yang dimiliki, melainkan dihitung dari jumlah penghasilan yang diperoleh dalam periode satu tahun kalender hijriyah.
Besarnya zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses penghasilan tersebut, seperti biaya transportasi, bahan baku, biaya listrik, dan lain-lain. Jika seseorang memperoleh penghasilan dalam bentuk aset atau properti, maka zakatnya dihitung dari nilai aset atau properti tersebut.
Tujuan zakat penghasilan adalah untuk membantu meringankan beban dari orang yang membutuhkan dan memperkuat tali persaudaraan di antara sesama umat Islam. Penerima zakat penghasilan sama dengan penerima zakat mal, yaitu delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Alquran.
Membayar zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi setiap orang Muslim yang memperoleh penghasilan atau pendapatan dari pekerjaan atau bisnis yang dijalankannya, selama penghasilan tersebut mencapai nisab (batas tertentu) dan telah mencapai haul (jeda waktu) satu tahun kalender hijriyah.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yang telah ditetapkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Fakir: orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Miskin: orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya.
Amil: orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
Mu'allaf: orang yang memerlukan bantuan untuk memperbaiki hubungannya dengan masyarakat atau negara.
Budak yang ingin memerdekakan dirinya: orang yang ingin membebaskan diri dari perbudakan.
Orang yang terlilit hutang: orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
Fisabilillah: orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk di antaranya pejuang di medan perang.
Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kekurangan biaya untuk melanjutkan perjalanannya.
Dalam membayar zakat, dianjurkan untuk memberikan prioritas pada golongan-golongan yang paling membutuhkan, seperti fakir dan miskin. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasarnya dan meringankan beban hidup mereka. Selain itu, memberikan zakat juga menjadi salah satu cara untuk memperkuat tali persaudaraan di antara umat Islam dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.